TATA CARA
PROSEDUR
________________________________________________
________________________________________________
________________________________________________
Berikut adalah panduan lengkap mengenai mekanisme, tahapan, hingga risiko yang wajib Anda pahami dalam perburuan aset bank & lelang sebaiknya perlu mengenali istilah dan jenis aset:________________________
PRA-LELANG & LELANG
PRA LELANG
Sebutan untuk properti yang akan segera disita dan dilelang oleh bank akibat kredit macet sebelum proses lelang resmi negara berlangsung. Pra-lelang pada dasarnya merupakan tahap awal dari prosedur sita dan penjualan aset jaminan debitur yang menunggak cicilan, seperti KPR. Pada tahap ini, kami menyiapkan informasi penting tentang properti tersebut termasuk Dokumen Kepemilikan dan Penelusuran Lokal, yang kami rangkum dalam Paket Informasi penting sebelum mengajukan penawaran.
Tata cara mekanisme pembelian pra-lelang diantaranya meliputi :
CESSIE dalam istilah hukum dan perbankan, cessie adalah proses pengalihan atau pemindahan hak tagih atas suatu piutang dari kreditur lama kepada pihak ketiga (kreditur baru). Proses ini diatur secara resmi dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
AYDA adalah singkatan dari Agunan Yang Diambil Alih. Istilah ini merujuk pada aset atau jaminan (seperti tanah, bangunan, atau kendaraan) yang diambil alih oleh bank dari debitur akibat kredit macet atau gagal bayar, yang bertujuan untuk dicairkan atau dijual kembali demi menutup kerugian. Pengertian AYDA sendiri menurut POJK Nomor 40/POJK.03/2019 adalah aset yang diperoleh bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitor tidak memenuhi kewajiban kepada bank.
LELANG
LELANG adalah metode penjualan barang di depan umum kepada calon pembeli yang mengajukan penawaran harga tertinggi. Proses ini bersifat transparan, didahului dengan pengumuman resmi, dan dipimpin oleh Pejabat Lelang. Pemenang lelang adalah peserta yang memberikan penawaran tertinggi. Jenis-Jenis Lelang secara umum, lelang dibagi menjadi beberapa kategori utama berdasarkan tujuannya:
Lelang Eksekusi
Lelang untuk melaksanakan putusan pengadilan, barang sitaan (seperti pajak), atau barang jaminan kredit bermasalah.
Lelang Non-Eksekusi Wajib
Lelang barang milik negara/daerah atau barang milik BUMN/BUMD yang wajib dilelang berdasarkan undang-undang.
Lelang Non-Eksekusi Sukarela
Lelang barang milik swasta atau perorangan yang dijual secara sukarela
________________________________________________
Langkah awal adalah menemukan daftar aset yang sedang atau akan dilelang. Ada dua jalur utama untuk mencarinya:
Jalur Resmi Pemerintah: Melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di lelang.go.id. Semua bank (BUMN maupun Swasta) wajib mendaftarkan lelang eksekusi hak tanggungan di sini.
Jalur Internal Bank: Mengunjungi situs khusus agunan milik bank masing-masing (misalnya portal lelang rumah BTN, Bank Mandiri, BRI, BCA, atau Bank Jatim). Biasanya bank memiliki daftar infolelang tersendiri sebelum jadwal resminya keluar di situs DJKN.
________________________________________________
Hubungi & konsultasi... Kami akan pandu dan dampingi setiap proses pembelian hingga serah terima kunci.
________________________________________________
Sumber :
KEMENTERIAN KEUANGAN INDONESIA
Situs resmi pemerintah :
________________________________________________