Sebutan untuk properti yang akan segera disita dan dilelang oleh bank akibat kredit macet sebelum proses lelang resmi negara berlangsung. Pra-lelang pada dasarnya merupakan tahap awal dari prosedur sita dan penjualan aset jaminan debitur yang menunggak cicilan, seperti KPR. Pada tahap ini, kami menyiapkan informasi penting tentang properti tersebut termasuk Dokumen Kepemilikan dan Penelusuran Lokal, yang kami rangkum dalam Paket Informasi penting sebelum mengajukan penawaran.
________________________________________________
Tata cara mekanisme pembelian pra-lelang diantaranya meliputi :
Dalam istilah hukum dan perbankan, cessie adalah proses pengalihan atau pemindahan hak tagih atas suatu piutang dari kreditur lama kepada pihak ketiga (kreditur baru). Proses ini diatur secara resmi dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Praktik cessie melibatkan tiga pihak utama :
Cedent: Kreditur lama atau pihak yang mengalihkan hak tagihnya.
Cessionaris: Kreditur baru yang menerima pengalihan hak tagih.
Cessus: Debitur atau pihak yang memiliki kewajiban membayar utang.
Di Indonesia, cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Agar sah dan berkekuatan hukum, mekanisme ini memerlukan syarat berikut :
Dibuat Akta: Pengalihan harus dituangkan dalam Akta Cessie, baik berupa akta di bawah tangan maupun akta otentik (notaris).
Pemberitahuan Resmi: Akta cessie harus diberitahukan dan diserahkan secara resmi (misalnya melalui juru sita) kepada debitur. Tanpa adanya pemberitahuan ini, pengalihan tidak mengikat debitur
DETAIL _____________________________________
________________________________________________
Adalah singkatan dari Agunan Yang Diambil Alih. Istilah ini merujuk pada aset atau jaminan (seperti tanah, bangunan, atau kendaraan) yang diambil alih oleh bank dari debitur akibat kredit macet atau gagal bayar, yang bertujuan untuk dicairkan atau dijual kembali demi menutup kerugian. Pengertian AYDA sendiri menurut POJK Nomor 40/POJK.03/2019 adalah aset yang diperoleh bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitor tidak memenuhi kewajiban kepada bank.
Mekanisme ____________________________________
AYDA sendiri menurut POJK Nomor 40/POJK.03/2019 adalah aset yang diperoleh bank baik sebagian atau seluruhnya dengan cara pembelian melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan, dalam hal debitur tidak memenuhi kewajiban kepada bank. AYDA sendiri merupakan strategi perbankan untuk menurunkan persentase pinjaman macet terhadap total kredit baik di bank konvensional (NPL, Non-Performing Loan ) maupun di bank syariah NPF ( Non-Performing Financing ) dengan mengambil alih agunan debitur macet melalui lelang atau sukarela. AYDA mengubah aset kredit bermasalah yang tidak produktif di neraca menjadi aset lancar/investasi, sehingga memperbaiki kualitas aset dan menurunkan rasio kemacetan kredit. Selain sebagai alternatif penyelesaian kredit bermasalah, melalui praktik AYDA, bank dapat melakukan pengosongan objek terlebih dahulu agar aset lebih siap dipasarkan kembali dan memiliki nilai jual yang lebih optimal.
DETAIL ______________________________________
________________________________________________
Hubungi & konsultasikan...
Kami akan pandu dan dampingi setiap proses pembelian hingga serah terima kunci...